Pada hakekatnya pernikahan atau dikenal dengan “pawiwahan” adalah pengesahan perkawinan dua insan beda jenis antara seorang laki-laki dan perempuan, dalam bentuk upacara keagamaan, melakukan janji suci untuk menikah dan mengesahkannya ikatan perkawinan tersebut secara hukum, norma agama dan sosial. Pernikahan adat di Bali memang sangat berhubungan erat dengan tatanan keagamaan, adat dan budaya setempat.